TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN KABUPATEN

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, diantaranya meliputi penyajian / penyampaian / publikasi informasi data mutakhir dengan klasifikasi sebagai berikut :

Perda tentang Perubahan APBD

NO NAMA DOKUMEN TAHUN AKSI